BERJUANG SAMPAI MERDEKA

Mouse Pelangi Wavy Tail

Breaking News

Selasa, 29 Juli 2014

Bendera PBB dan bendera Indonesia dinaikkan


1329018593769232085
Bendera PBB dan bendera Indonesia dinaikkan di New Guinea (Irian Jaya) di kediaman administrator UNTEA, Dr. Djalal Abdoh. Penghormatan senjata diberikan oleh pasukan TNI, kontingen Pakistan dan Pasukan Perdamaian PBB. 1 Mei 1963 (Sumber : Dok. Kemenlu)
Catatan Pengantar :
Mencermati perkembangan gejolak Papua saat ini, ternyata tidak semata-mata dilatari kekecewaan para aktivis Papua merdeka atas ketertinggalan pembangunan di Tanah Papua dalam berbagai aspek. Buktinya, jika benar itu penyebabnya, mestinya dengangencarnya perhatian Pemerintah Pusat melalui Otonomi Khusus dan pelibat-gandaan dana yang dikucurkan untuk membangun wilayah itu dalam 10 tahun terakhir, gejolak itu akan hilang, atau setidaknya berkurang.
Tapi faktanya? Tuntutan merdeka dan aksi-aksi gerilyawan bersenjata justru meningkat berbanding lurus dengan perhatian Negara dan besarnya dana yang dikucurkan.Gerakan para aktivis Papua saat ini tidak lagi hanya sekedar bermain di permukaan dengan aksi-aksi damai, long march, dan demo jalanan, tetapi telah merangsek ke “akar pohon”. Yakni, gerakan mengembalikan status politik wilayah Papua ke titik nol, lalu meminta REFERENDUM.
Untuk itu maka sejarah integrasi Papua ke dalam wilayah kedaulatan NKRI harus digugat. Karena menurut mereka, peristiwa politik internasional terkait integrasi Papua yang terjadi sejak tahun 1949 (Konverensi Meja Bundar), New York Agreement 1962, PEPERA 1969 hingga Sidang Umum PBB 19 November 1969 yang menghasilkan Resolusi No. 2504 adalah ilegal, dan karenanya harus digugat ke Mahkamah Internasional.
Untuk tujuan itu, tahun 2008 lalu mereka telah membentuk perkumpulan pengacara internasional (International Lawyer for West Papua / ILWP) yang bermarkas di London, menggalang dukungan parlemen dari berbagai negara (International Parliement for West Papua / IPWP) serta meningkatkan aktivitas gerakan di Tanah Papua melalui sayap politik (antara lain melalui pembentukan parlemen daerah) dan sayap militer (TPN-OPM).
Kita ingat, beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Jayapura, Forkorus Yaboisembut, terdakwa kasus makar yang dipilih menjadi ‘presiden negara federasi papua barat’ oleh sebuah forum yang mereka sebut konverensi rakyat papua-III, kepada wartawan yang meliput sidang itu mengatakan bahwa dirinya memiliki 35 pengacara dalam dan luar negeri. Di antaranya ada enam pengacara internasional yang bermarkas di Brussel. Tugas pengacara internasional itu adalah memberitahukan dan mendaftarkan negara Federal Republik Papua Barat (yang diproklamirkan oleh Forkorus dkk pada 19 Oktober 2011 itu) ke PBB, serta menggugat aneksasi negeri Papua Barat ke Mahkamah Internasional.

Tidak ada komentar:

Designed By